Halaman

Selasa, 11 Desember 2012

E-Business - Cooperative Strategy


TUGAS !
  • E-Business - Cooperative Strategy

  1.   Consortium, Keiretsu, Chaebol
      
a.       Consortium
 
     Merupakan jangka pendek pengaturan di mana beberapa perusahaan (dari yang sama atau berbeda industri sektor atau negara ) kolam renang mereka keuangan dan sumber daya manusia untuk melaksanakan besar proyek yang menguntungkan semua anggota kelompok. Sebuah konsorsium berlangsung untuk jangka waktu yang biasanya lebih pendek dari itu untuk sindikasi

b.       Keiretsu 

Keiretsu merupakan hasil dari Zaibatsu, dimana beberapa perusahaan saling berhubungan dan menghasilkan kerjasama atau group. Hubungan perusahaan dapat berupa bentuk kepemilikan saham yang saling berkaitan. Atau dengan sistem perjanjian yang memungkinkan perusahaan saling terkait, misalnya antara supplier dengan perusahaan yang memproduksi barang. Dapat juga dalam hal aliran atau jaringan disteibusi. Kerjasama tersebut tidak hanya bersifat sementara atau incidental. Akan tetapi ada kesepakatan tertentu yang mengikat dan ditaati bersama. Chaebol hampir sama dengan keretsu, dimana konsep ini diterapkan di Korea. Keiretsu merupakan pengelompokan beberapa industri di Jepang yang sama bidang usahanya. Secara garis besar, ada 3 macam keiretsu, yakni industrial, produksi dan distribusi. Sebagian besar perusahaan di Jepang mempunyai minimal 6 keiretsu. Suatu keiretsu beranggotakan ratusan perusahaan yang diorganisasikan oleh suatu bank besar atau perusahaan dagang tertentu (trading company). Setiap anggota keiretsu memberikan prioritas utama kepada perusahaan lain dalam kelompoknya sebagai konsumen ataupun pemasok.

Fungsi lain dari keiretsu adalah menyelamatkan salah satu perusahaan yang mengalami kesulitan. Khususnya ekonomi. Seperti halnya yang terjadi pada tahun 1970-an, Sumitomo membantu Mazda yang kesulitan finansial. Perusahaan dalam satu kelompok tersebut memberikan syarat lunak dalam pengadaan barang. Selanjutnya, para pekerja yang menjadi imbas gagalnya Mazda, diserap perusahaan dalam satu keiretsu tersebut. Kampanye terhadap produk Mazda juga dilakukan secara gencar oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu keiretsu.

Secara umum hubungan dalam suatu keiretsu terjadi diantara keiretsu parent company dan keiretsu subsidiary. Dalam pengembangan produk dan pembaruan teknologi keiretsu parent company melakukan kerjasama dengan keiretsu subsidiary. Kerjasama ini memungkinkan munculnya produk yang memiliki tingkat kecacatan yang rendah sehingga kompetitif dalam pasaran internasional. Karyawan keiretsu subsidiary biasanya juga memiliki tingkat gaji yang lebih rendah sehingga lebih murah bagi keiretsu parent company untuk membuat komponen pada keiretsu subsidiary daripada memproduksi sendiri secara in-house. Bagi keiretsu subsidiary pola kemitraan ini juga memberikan kepada mereka suatu pasar yang sudah mapan bagi produk-produk yang mereka hasilkan.
 
c.      Chaebol 

Merupakan sebutan untuk sebuah kelompok besar keluarga yang mengendalikan perusahaan-perusahaan di Korea. Kalau dilihat secara literal, menurut struktur penulisannya, chaebol berarti hubungan bisnis. Chaebol disebut-sebut telah ada sejak dinasti Chosun terakhir sebelum formal japanese annexation (A/N :penggabungan/penyerobotan, entah maksud annexation disini itu apa. Chaebol terlama dan terbesar di Korea adalah Doosan grup yang terbentuk pada 1896.
Pada saat ini, chaebol memiliki hubungan politik dan Chaebol yang paling besar adalah chaebol milik pemerintah. Chaebol milik pemerintah ini terbentuk saat pemerintahan Park Chung Hee (1961-1979). Park mengambil dasar chaebol pada masa pemerintahannya dari chaebol dalam sistem zaibatsu jepang, dimana yang membedakan chaebol dan zaibatsu hanya dalam sumber utamanya. Bank mendanai zaibatsu, sedangkan chaebol tidak bisa memiliki bank.

 
  2.     Network Strategy
  • Kerjasama jangka panjang sering terdapat pada perusahaan yang mapan dimana demand relative lebih konstan dan terprediksi.
  •  Stable networks terbentuk apabila masing2 mitra memiliki tujuan secara ekonomi (komersial) dan teknis yang sama dan sepaham
  • Kerjasama ini terjadi umumnya pada perusahaan yang memiliki produk yang berkembang sangat cepat.
  • Umumnya dilakukan dalam rangka mengatasi cepatnya perkembangan teknologi dan permintaan pasar.
  • Digunakan untuk exploration of new ideas 

  3.   Acquatation atau Akusisi

Merupakan pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu :

a.       Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.

b.      Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.

c.       Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
 
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
    •  Akuisisi saham
           Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
    • Akuisisi Asset
            Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai. 
  4.   Merger
 
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).

a.       Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.      Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c.       Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan.

  • Kelebihan Merger
         Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641).

  • Kekurangan Merger
         Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).


  
Anggota Kelompok :
  • Rullyana N.F.         ( 09.41010.0176 )
  • Dwi Kartika R.       ( 10.41010.0032 )
  • Nila Elzha P.           ( 10.41010.0059 )
DOSEN        : Tan Amelia
TUGAS        : E-Business - Cooperative Strategy
KELAS         : P2 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar